Rumah Gubernur Riau di Pekanbaru Digeledah KPK Lagi, Cari Bukti Apa?
Profil Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menarik untuk disimak di mana tengah viral beredar surat bantahan yang ditulis tangan olehnya atas dugaan kasus korupsi. -Disway/Ayu Novita-
Selanjutnya, tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
Kemudian, terhadap Abdul ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Dani dan M. Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: