PDIP Soroti Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Singgung Orde Baru

PDIP Soroti Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Singgung Orde Baru

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritisi keputusan pemerintah yang menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritisi keputusan pemerintah yang menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional

Ia menilai, penetapan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek moral, etika, dan catatan sejarah, khususnya terkait dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa pemerintahan Orde Baru.

BACA JUGA:Empat Tahun NasDem Jatim Kawal Pengusulan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional

BACA JUGA:Astra Bangun 250 Unit Rumah Layak Huni di Banyumas dan Garut, Tahap Awal Menuju 1.000 Unit

Menurut Andreas, gelar Pahlawan Nasional tidak hanya merupakan penghormatan kepada tokoh bangsa, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran dan kebanggaan nasional yang berlandaskan nilai-nilai keadilan.

"Oleh karena itu, keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan," ujar Andreas Hugo Pareira dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan gelar Pahlawan Nasional. 

Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

BACA JUGA:Hak-hak yang Akan Didapat Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Seusai Jadi Pahlawan Nasional: Dapat Rp57 Juta per Tahun

"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah nama diajukan, apa kontribusi yang menjadi dasar pengakuan, dan sejauh mana peran tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Andreas meminta pemerintah agar memastikan proses penetapan gelar ini tidak menimbulkan tafsir politis. 

Menurutnya, mekanisme seleksi dan verifikasi harus berpedoman pada kriteria objektif sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Kata Polisi Soal Bentrok Matel vs Ormas di Cengkareng: Salah Paham, Sudah Damai

Ia menambahkan bahwa langkah itu penting agar penghargaan tertinggi bagi para tokoh bangsa tidak kehilangan nilai moral dan historisnya di mata publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads