Komisi III DPR RI Minta Prabowo Segera Tarik Polisi yang Aktif dari Jabatan Sipil

Komisi III DPR RI Minta Prabowo Segera Tarik Polisi yang Aktif dari Jabatan Sipil

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.--Anisha Aprilia

Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads