Komisi III DPR RI Minta Prabowo Segera Tarik Polisi yang Aktif dari Jabatan Sipil
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.--Anisha Aprilia
Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: