Aturan Turunan KUHAP Dikebut, Pemerintah Segera Garap RUU Perampasan Aset
Selain aturan turunan KUHAP, DPR juga tengah mempercepat pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. -Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Modal Secarik Kertas, Helwa Bachmid Luluh Dipersunting Habib Bahar: Minta Diakui Sebagai Istri Sah!
BACA JUGA:Mangkir di Sidang Perdana: Proses Cerai Na Daehoon dan Jule Tertunda
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," ujar Bob.
Meski demikian, Bob memastikan pihaknya ingin tetap hati-hati dan tak mau terburu-buru.
Sebab, kata dia, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Dia terutama ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.
"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
