Video Gus Elham Cium Anak Viral, KPAI Koordinasi ke Polisi

Video Gus Elham Cium Anak Viral, KPAI Koordinasi ke Polisi

KPAI berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran hak anak yang melibatkan penceramah Elham Yahya (Gus Elham)-Disway.id/Candra Pratama-

Perbuatan dari Gus Elham ini beredar dan mendapatkan tanggapan negative dari masyarakat, di mana tersebar baik video maupun foto yang memperlihatkan pengasuh Pondok Pesantren Kaliboto, Tarokan, Kediri ini mencium pipi maupun bibir dari bocah perempuan.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X @noucampline memperlihatkan Gus Elham yang menanyakan kepada seoraang bocah perempuan apakah keberatan kalau diciumnya.

BACA JUGA:Pegawai Kemenimipas Kena Jambret di Sawah Besar, iPhone 16 Plus Raib!

Selain itu juga beberapa postingan lain memperlihatkan Gus Elham menggendong anak perempuan dan memasukkan pipi anak tersebut ke mulutnya atau dengan istilah ‘mengkokop’.

Hebohnya apa yang dilakukan oleh Gus Elham membuat pihak Kementerian Agama angkat bicara, di mana Romo Muhammad Syafii selaku Wakil Menteri Agama menegaskan jika tindakan tersebut tidak patut.

Romo Syafii juga menekankan pentingnya pengawasan serta keteladanan dalam ruang publik keagamaan.

Ia menambahkan bahwa pihak Kemenag akan memastikan pengawasan dan penertiban dalam kegiatan keagamaan agar tidak menimbulkan kontroversi serupa.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas,” tegas Syafii dilansir dari situs kemenag.go.id.

Menurut Romo Syafii Kemenag sendiri juga memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

“Ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” terangnya.

“Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," tambahnya.

BACA JUGA:Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

Romo Syafii juga menegaskan jika pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan.

“Pengawasan tersebut agar peristiwa itu tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads