Soal Kasus Korupsi Petral Dilimpahkan ke KPK, Kejagung Buka Suara
Penanganan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.-Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Presiden Resmikan Jembatan Kabanaran di Bantul, Konektivitas di Jalur Selatan Jawa Bertambah
Dalam prosesnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Penyidik juga sudah mempelajari sejumlah dokumen dalam perkara ini.
Penanganan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: