Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan langkah ini merupakan bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif.-Istimewa-
BACA JUGA:Ratusan Pendaki Semeru di Ranu Kumbolo Turun ke Ranupani, TNBTS Pastikan Tak Ada Korban
BACA JUGA:Pemerintah, DPR dan Pertamina Sepakat Percepat Penyelesaian Lahan EV Surabaya
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan Polda Metro
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat 7 November 2025. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 orang):
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
BACA JUGA:Tiga Korban Ledakan di SMA 72 Jakarta Masih Dirawat
BACA JUGA:Bikin Bangga! Teknisi Indonesia Raih Juara 3 World Technician Grand Prix 2025
Klaster kedua (3 orang):
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: