Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan langkah ini merupakan bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif.-Istimewa-

BACA JUGA:Ratusan Pendaki Semeru di Ranu Kumbolo Turun ke Ranupani, TNBTS Pastikan Tak Ada Korban

BACA JUGA:Pemerintah, DPR dan Pertamina Sepakat Percepat Penyelesaian Lahan EV Surabaya

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan Polda Metro

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat 7 November 2025. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama (5 orang):

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

BACA JUGA:Tiga Korban Ledakan di SMA 72 Jakarta Masih Dirawat

BACA JUGA:Bikin Bangga! Teknisi Indonesia Raih Juara 3 World Technician Grand Prix 2025

Klaster kedua (3 orang):

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: