bannerdiswayaward

Pencekalan Bos Djarum Ke Luar Negeri Dicabut Kejagung, Ada Unsur Kepentingan?

Pencekalan Bos Djarum Ke Luar Negeri Dicabut Kejagung, Ada Unsur Kepentingan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri.--Disway

"Dan perlu diingat sifat ini kan, sifat-sifat sementara saat ini, kan perkembangan ke depan seperti apa, dan perkara penyidikannya tetap berjalan," sambung Anang.

Lantas bagimana dengan nasib empat orang lain yang sebelumnya juga ikut dicekal ke luar negeri oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pajak ini?

"Saya belum dapat informasi secara pasti yang jelas untuk saat ini terhadap, untuk saat ini ya terhadap hanya yang satu itu aja dulu (Viktor), penyidik menetapkan, mencabutnya," tukasnya.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. 

Sebelumnya diwartakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. 

BACA JUGA:Langkah Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp123.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Begini Cara Mainnya

BACA JUGA:Akhirnya Diumumkan! Faktor Pelatih Asal Inggris Tangani Timnas Indonesia, Wawancara PSSI Berhasil

Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak. 

"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025. 

Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah: 

  1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi 
  2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono 
  3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman 
  4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto 
  5. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads