Usai 'Garap' Paksa 10 Anak Perempuan, Abah Heni Divonis Hukuman Mati
Seorang dukun cabul di Tunisia menidur ratusan wanita dengan iming-iming kesembuhan-Alexas_Fotos-Pixabay
SUKABUMI, DISWAY.ID - Kasus pencabulan 10 anak perempuan yang dilakukan oleh seorang kakek bernama Abah Heni di SUKABUMI, akhirnya tersangka telah divonis hukuman mati.
Abah Heni divonis hukuman mati setelah melakukan perbuatan bejatnya, memperkosa 10 anak perempuan.
Hendi, nama asli dari Abah Heni ini, kasusnya baru terungkap setelah mencabuli anak perempuan sejak tahun 2017 lalu.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak akhirnya menjatuhi hukuman mati terhadap tersangka.
BACA JUGA:Peneliti Sebut Imun Tubuh Manusia Bisa Auto Meningkat Jika Hal Ini Dilakukan
Hal tersebut diketahui setelah dokumen putusannya terunggah di laman Mahkamah Agung (MA).
Tertulis dalam dakwaan tersebut bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni telah melakukan kekerasan atau acnaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Bahwa terdakwa Hendi alis Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021,” tulis dakwaan tersebut yang tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak dilansir Radar Cirebon, Kamis 28 April 2022.
“Bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” lanjut dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Info Arus Mudik Terkini: Antrean Kendaraan Mengular di Exit Tol Jakarta-Merak hingga 1,5 Km
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Abah Heni tega melakukan aksi bejatnya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya.
Terhitung sejak 2017, sudah ada 10 bocah perempuan yang menjadi korban kebiadaban Abah Heni.
Rata-rata rentang usia korban mulai dari 5 tahun sampai 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: