Usai 'Garap' Paksa 10 Anak Perempuan, Abah Heni Divonis Hukuman Mati
Seorang dukun cabul di Tunisia menidur ratusan wanita dengan iming-iming kesembuhan-Alexas_Fotos-Pixabay
Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Abah Heni divonis hukuman mati setelah jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: