Usai 'Garap' Paksa 10 Anak Perempuan, Abah Heni Divonis Hukuman Mati

Usai 'Garap' Paksa 10 Anak Perempuan, Abah Heni Divonis Hukuman Mati

Seorang dukun cabul di Tunisia menidur ratusan wanita dengan iming-iming kesembuhan-Alexas_Fotos-Pixabay

BACA JUGA:Info Mudik: Jam 17.00 WIB Diterapkan One Way dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan GT Kalikangkung Km 414

Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.

Abah Heni divonis hukuman mati setelah jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: