Komisi II DPR: Pencopotan Bupati Aceh Selatan Bisa Lewat Mekanisme Politik di DPRD
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya dapat dilakukan melalui mekanisme politik di DPRD-Disway.id/Anisha Aprilia-
“Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evident,” lanjutnya.
Terkait proses sanksi, ia menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberikan pemberhentian sementara kepada kepala daerah.
Dalam mekanisme itu, jabatan bupati dapat diisi oleh wakil bupati selama beberapa bulan, sementara yang bersangkutan menjalani proses pembinaan khusus.
“Sanksi yang bisa dilakukan itu pencopotan sementara. Selama waktu itu akan diisi oleh wakil bupati, dan yang bersangkutan harus dilakukan proses edukasi oleh Kemendagri agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.
Namun untuk pencopotan definitif, ia menegaskan semua kembali kepada ketentuan undang-undang.
“Kan dilihat di undang-undang, sudah ada aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi II DPR saat ini fokus mengawasi proses pemeriksaan Irjen Kemendagri, selaku mitra kerja.
Sementara penetapan sanksi akhir, termasuk kemungkinan pemberhentian, sepenuhnya berada di ranah Kemendagri dan mekanisme politik di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: