Hari Ini KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Hore! Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan PPN Tunggu Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: