Resmi Tetapkan Formula Upah Minimum, Kemnaker Beberkan Persyaratannya
Dengan resminya penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2025 ini, upah minimum UMP kini akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setiap daerah-Disway/Bianca Chairunisa-
Selain itu, khusus untuk tahun 2026, Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tutup Kemnaker.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: