Polisi Angkat Bicara Soal Potensi Roy Suryo CS Ditahan
Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-Disway/Rafi Adhi-
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut alasan ketiganya diperbolehkan pulang.
BACA JUGA:Drakor Can this Love Be Translated: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Daftar Pemain
BACA JUGA:Kabar Baik Buat Pekerja, Kemnaker Anjurkan WFA Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.
Sebelumnya, Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Dimana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL.
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
BACA JUGA:Dove Hadirkan Solusi Rambut Rontok Berbasis Skincare Ingredient dan Teknologi Dynazinc™ Complex+
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.
Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: