Polisi Angkat Bicara Soal Potensi Roy Suryo CS Ditahan

Polisi Angkat Bicara Soal Potensi Roy Suryo CS Ditahan

Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-Disway/Rafi Adhi-

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut alasan ketiganya diperbolehkan pulang.

BACA JUGA:Drakor Can this Love Be Translated: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Daftar Pemain

BACA JUGA:Kabar Baik Buat Pekerja, Kemnaker Anjurkan WFA Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.

Sebelumnya, Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Dimana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL.

Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

BACA JUGA:Dove Hadirkan Solusi Rambut Rontok Berbasis Skincare Ingredient dan Teknologi Dynazinc™ Complex+

BACA JUGA:Syarat Dikirim Saldo DANA Gratis Rp192.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Favorit Sore Ini, Bisa Buka di HP!

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.

Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads