Pramono Bakal Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026 Paling Lambat 24 Desember
Pramono mengungkapkan, formula UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.-Disway/Cahyono-
Dengan resminya penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2025 ini, UMP akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setiap daerah.
BACA JUGA:Tanggul Pantai Ancol Barat Bakal Dibuka untuk Wisata Gratis Warga
BACA JUGA:5 Daftar Event Jakarta di GBK Akhir Pekan 20-21 Desember 2025, Ada Intimate Soul Concert
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pun mengingatkan agar buruh dan pengusaha menahan tensi serta mengedepankan dialog, guna mencegah konflik akibat perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan.
Dalam penuturannya, Wamenaker Afriansyah sendiri juga menilai bahwa kerjasama yang kuat antar ketiga pihak dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Karena itu, kolaborasi antar pelaku hubungan industrial perlu terus diperkuat agar tercipta kesamaan pemahaman serta solusi yang dapat diterima semua pihak,” ucap Wamenaker Afriansyah kepada media secara daring, pada Rabu 17 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: