Pemerintah Siapkan PP Atur Rangkap Jabatan Polri Pasca Putusan MK

Pemerintah Siapkan PP Atur Rangkap Jabatan Polri Pasca Putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menegaskan komitmen Polri sebagai institusi yang taat hukum, khususnya pasca Putusan MK Nomor 114 yang menghapus frasa penugasan dari Kepolisian.-Istimewa-

Kapolri menegaskan, Polri akan menghormati sepenuhnya apapun keputusan yang nantinya dihasilkan melalui Peraturan Pemerintah maupun revisi Undang-Undang Kepolisian.

"Prinsipnya, kami akan sangat menghormati seluruh keputusan yang diputuskan pemerintah dan pembentuk undang-undang," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads