Libur Natal 2025! Jadwal Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Libur Natal 2025! Jadwal Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Jadwal ganjil genap Jakarta selama periode libur Natal 2025 ditiadakan pada 25-26 Desember 2025.--Instagram @dishubdkijakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta selama periode libur Natal 2025 ditiadakan pada 25-26 Desember 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Natal 2025.

Dengan demikian ganjil genap Jakarta saat Natal 2025 pada 25-26 Desember 2025 ditiadakan.

BACA JUGA:Promo Superindo Terbaru Minggu Ini 22-25 Desember 2025, Spesial Hari Ibu dan Natal 2025 Bimoli Minyak Goreng 2L Cuma Rp34 Ribuan

Pengendara roda empat dan lebih bisa bebas melintas di ruas jalan ibu kota.

"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian pengumuman dari Dishub DKI Jakarta di Instagram, dikutip Senin, 22 Desember 2025.

Kebijakan Peniadaan Ganjil Genap Jakarta Natal 2025

Peniadaan sementara aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Dalam SKB tersebut, Kamis, 25 Desember 2025 merupakan Hari Raya Natal.

BACA JUGA:Daftar Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mudik Nataru Lebih Hemat!

Sementara, Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Ganjil genap Natal 2025 di Jakarta juga ditiadakan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Setiap tanggal merah atau peringatan hari besar keagamaan maupun kenegaraan yang ditetapkan sebagai libur nasional, maka kebijakan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan.

Aturan dan Jadwal Ganjil Genap di Jakarta

Sementara itu, kebijakan ganjil genap di Jakarta rutin digelar setiap Senin-Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads