Terjerat Kasus Pemerasan, Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU kepada Penyidik KPK

Terjerat Kasus Pemerasan, Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU kepada Penyidik KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-disway.id/Candra Pratama-

"Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 22 Desember 2025.

Anang mengatakan, usai ketiganya dicopot dari jabatan, otomatis gaji beserta tunjangannya juga ikut dihentikan.

Kejagung menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasaan itu kepada KPK.

BACA JUGA:Di Balik Peran yang Dijalani Setiap Hari, Ibu-Ibu Mekaar Menguatkan Keluarga

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa, 23 Desember 2025: BMKG Prediksi Turun Hujan

Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan ikut campur dalam perkara tersebut.

"Tidak akan (intervensi KPK)," tegas Anang.

Saat disinggung soal tanggapan Kejagung mendengar tiga oknum jaksa menjadi tersangka di KPK itu, Anang turut menyayangkan perbuatannya.

Dia berharap, agar anggota Kejaksaan lain tegap menjaga integritas.

"Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," pesannya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads