Dokter Detektif Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal atau yang dikenal dengan nama Dokter Samira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.--Instagram
Terkait penahanan, Dwi menegaskan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira.
Pasalnya, ancaman pidana atas pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.
"Kami tidak melakukan penahanan. Betul, dikenakan wajib lapor," tuturnya.
BACA JUGA:Putuskan Mualaf, Doktif Sebut Richard Lee Ingin Cari Simpati Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan terhadap akun Instagram @dokterdetektifreal yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 4 Maret 2025, ketika pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan korban.
Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan narasi yang menuding korban dengan kata-kata bernada tuduhan dan menyerang reputasi pribadi serta profesi.
Atas perbuatannya, pemilik akun @dokterdetektifreal disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: