Penanganan OTT HSU Tetap di KPK, Bukan Dilimpahkan ke Kejagung

Penanganan OTT HSU Tetap di KPK, Bukan Dilimpahkan ke Kejagung

KPK menetapkan tiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. -Istimewa-

Dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu.

BACA JUGA:Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Indonesia, Mulai dari Upah Tertinggi hingga Terendah

BACA JUGA:Libur Natal 2025, Ribuan Wisatawan Padati Monas Sejak Pagi Buta, Di Antaranya Turis Manca Negara

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK memeriksa intensif tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. 

"Maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tutur Asep. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads