Natal 2025, Lebih dari 16 Ribu Warga Binaan di Seluruh indonesia Terima Remisi

Natal 2025, Lebih dari 16 Ribu Warga Binaan di Seluruh indonesia Terima Remisi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi syara-Istimewa-

Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2025.

"Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua," paparnya.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Libur Natal 2025, Ribuan Wisatawan Padati Monas Sejak Pagi Buta, Di Antaranya Turis Manca Negara

BACA JUGA:Okupansi KAI Daop 1 Jakarta Capai 96 Persen di Hari Natal

Proses pemberian dilakukan secara akuntabel dan transparan.

"Penerima remisi dan pengurangan masa pidana merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya.

Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian Remisi Khusus dan PMPK Natal 2025 juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.

Tercatat, kebijakan ini menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp9,47 miliar.

Pemberian remisi Natal 2025 ini menegaskan komitmen negara dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil, humanis dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads