Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat 14 Hari, Perlindungan Warga dan Pemulihan Jadi Prioritas

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat 14 Hari, Perlindungan Warga dan Pemulihan Jadi Prioritas

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual dengan seluruh kabupaten/kota terdampak serta kementerian dan lembaga terkait. -Infopublik-

BACA JUGA:Mencekam! Ribuan Tawon Terbang Bergerombol di Tol Cipularang

BACA JUGA:Mudik Libur Nataru, Hampir 45 Ribu Penumpang KA Berangkat Naik Kereta dari Jakarta Hari Ini

Pemerintah memastikan layanan medis tetap berjalan untuk mencegah krisis kesehatan pascabencana.

Keempat, persiapan pemulihan pendidikan, termasuk memastikan anak-anak terdampak dapat kembali belajar. 

Pemerintah daerah diminta menyiapkan kebutuhan penunjang seperti pakaian, sepatu, dan perlengkapan sekolah agar proses belajar-mengajar tidak terhambat.

Kelima, percepatan pemulihan infrastruktur dan sektor produktif, dengan menugaskan setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menjalankan fungsi sesuai bidangnya, mulai dari pembersihan sawah, perbaikan jalan dan jembatan, hingga penanganan dampak banjir dan longsor.

BACA JUGA:Antisipasi Puncak Nataru, Ribuan Penumpang KA Serbu Stasiun Gambir H+1 Natal

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru 26-28 Desember 2025 Edisi Jelang Tahun Baru, Coca Cola, Sprite dan Fanta Mulai Rp4 Ribuan

Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir menyampaikan, Gubernur juga menginstruksikan pembentukan dan penguatan posko penanganan darurat yang melibatkan seluruh SKPA serta sekitar 150 relawan dari unsur organisasi kemasyarakatan dan LSM.

Lanjutnya, pada masa relaksasi kerja fleksibel aparatur sipil negara, pemerintah Aceh akan mengerahkan ASN ke lima kabupaten/kota dengan dampak terberat untuk membantu penanganan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. 

“Selain itu, pembersihan wilayah perkotaan dan permukiman terdampak terus dipercepat agar lingkungan kembali aman dan sehat,” terangnya.

Dukungan terhadap perpanjangan status tanggap darurat juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. 

Ketua DPRA Zulfadhli menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga fleksibilitas anggaran, mempercepat koordinasi lintas instansi, serta menghindari hambatan birokrasi dalam penanganan bencana.

BACA JUGA:Mudah! Simak Cara Ajukan KUR BSI 2025 Plafon Rp40 Juta Tanpa Bunga dan Agunan, Cicilan Hingga 5 Tahun

BACA JUGA:Siklon Tropis GRANT dan Siklon Tropis 96S Ancam Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi, Berikut Wilayah Terdampak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads