1 Januari 2026 Jakarta Bebas Ganjil Genap, Kecuali Satu Aturan Ini!
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Januari 2026-Jasa Marga mengumumkan jadwal resmi-Jasa Marga
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Januari sebagai hari libur nasional untuk menyambut Tahun Baru 2026.
Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap tidak diberlakukan pada hari tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa peniadaan ganjil genap khusus dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta pada Senin 29 Desember 2025.
Dengan demikian, semua jenis kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap selama libur Tahun Baru.
Namun demikian, pembatasan ganjil genap tetap diberlakukan pada hari-hari di luar tanggal merah.
Artinya, kebijakan tersebut masih berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025 serta kembali diterapkan pada 2 Januari 2026.
Pada tanggal-tanggal tersebut, ganjil genap berlaku seperti biasa pada dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Berikut jadwal ganjil genap Jakarta menjelang dan setelah Tahun Baru 2026:
- Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas
- Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas
- Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: