Roy Suryo Bawa 7 Pendukung Jokowi ke Ranah Hukum, Soroti Equality Before the Law
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan laporan ini menjadi ujian nyata atas prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum, terutama setelah KUHP baru diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.-Disway/Rafi Adhi-
BACA JUGA:Nih Cara Lihat NPSN dan NISN untuk Daftar SNBP 2026, Siswa Bisa Cek secara Online
BACA JUGA:PSSI Beri Kebebasan Penuh John Herdman Tentukan Sendiri Asisten Timnas
"Dalam KUHP baru, perlindungan terhadap harkat dan martabat warga negara diperluas. Ada lima pasal khusus yang mengatur soal ini. Roy Suryo melapor bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dilindungi hukum," jelasnya.
Ia memaparkan, terdapat dua klaster laporan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan fitnah bahwa Roy Suryo memiliki ijazah palsu.
Klaster kedua terkait tuduhan bahwa Roy Suryo terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang, yang menurut tim kuasa hukum tidak pernah melibatkan Roy Suryo dalam kapasitas apa pun.
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik Polda Metro Jaya menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan subsidiaritas sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Saham DADA Melejit di Awal 2026, Investor Mulai Melirik Potensi Cerita Pertumbuhan Baru
BACA JUGA:Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka
"Kami berharap jika bukti cukup, tujuh terlapor ini diproses hingga ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Ini penting sebagai pembelajaran hukum di era KUHP baru," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim hukum yang selama ini mendampinginya, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Ia menegaskan langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: