Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar

Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar

KPK menjelaskan alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz, lantaran kerugian negara belum rampung dihitung BPK-Disway.id/Ayu Novita-

BACA JUGA:Bangkit! Putri KW Tersingkir di Malaysia Open 2026, Kini Bidik Gelar India Open

BACA JUGA:Bigmatch Penentu Puncak Klasemen Super League! Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Persija Hadapi Persib

"Secepatnya," tegasnya.

Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan.

"Proses penyeidikan berjalan efektif dan segera masuk tajap persidangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads