Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar
KPK menjelaskan alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz, lantaran kerugian negara belum rampung dihitung BPK-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Bangkit! Putri KW Tersingkir di Malaysia Open 2026, Kini Bidik Gelar India Open
"Secepatnya," tegasnya.
Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan.
"Proses penyeidikan berjalan efektif dan segera masuk tajap persidangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: