Pesan Tegas Megawati: Tak Patuh Aturan, Kader PDIP Bisa Dipecat!
DPP PDI Perjuangan akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan organisasi, dengan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan dari keanggotaan Partai, terhadap kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh kader untuk tidak melakukan pratik korupsi dan penyalahgunaaan kekuasaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh anggota Fraksi PDIP di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD dan DPC, serta kepala daerah yang berasal dari kader partai, yang tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
BACA JUGA:Polda Metro Dalami Laporan Stand Up Comedy 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
"Sebagaimana instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan yang secara konsisten dan berulang kali disampaikan dalam berbagai forum Partai, agar seluruh kader tidak menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dalam jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam edaran itu, DPP menegaskan empat poin utama yang wajib dipatuhi.
Point pertama yakni, dalam kongres ke-VI PDI Perjuangan mengamanatkan kepada seluruh kader Partai baik di Struktural, Legislatif, maupun Eksekutif untuk senantiasa memelihara, menjaga, dan membela nama baik, kehormatan, kewibawaan, serta menegakkan citra partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
BACA JUGA:DJP Hormati Proses Hukum usai Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK
Kedua, seluruh kader partai dilarang keras menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dalam jabatannya untuk melakukan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketiga, partai tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap setiap kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau terlibat dalam perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDI Perjuangan.
Sedangkan point terakhir, DPP PDI Perjuangan akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan organisasi, dengan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan dari keanggotaan Partai, terhadap kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: