Bikers Mesti Tahu! Jalan Pintas Berujung Bahaya, Lawan Arah Ancam Keselamatan

Bikers Mesti Tahu! Jalan Pintas Berujung Bahaya, Lawan Arah Ancam Keselamatan

Pesan sederhana yang harus diingat: jangan pilih jalan pintas yang berisiko. Lebih baik memutar sedikit daripada mempertaruhkan nyawa. -WMS-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ada pepatah mengatakan ‘Jalan Pintas Sering Terlihat Cepat, Tapi Tak Selalu Membawa Selamat’ terdengar sederhana, namun dalam maknanya ketika dikaitkan dengan kondisi lalu lintas saat ini. 

Di tengah mobilitas yang padat, banyak pengendara sepeda motor yang memilih jalan pintas dengan melawan arah demi menghemat waktu. Padahal, hal tersebut menyimpan risiko besar.

BACA JUGA:Nestapa Warga Cilandak Timur, Terdampak Banjir Parah Meski Kali Sudah Ditanggul

BACA JUGA:BERGELIMPANGAN! Jenazah Korban Kerusuhan di Iran Dibungkus dalam Kantong Mayat Hitam, Ada yang Diangkut Pikap

Praktik melawan arus lalu lintas masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan, tak sedikit kasus kecelakaan yang muncul berawal dari pelanggaran ini. 

Kronologi yang sering terjadi menunjukkan pengendara motor datang dari arah berlawanan, tidak terantisipasi oleh pengguna jalan lain, hingga berujung pada tabrakan. Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga menelan korban jiwa.

Sebagian pengendara masih menganggap tindakan melawan arah hal yang lumrah, terutama saat jalan terlihat lengang atau jarak tujuan terasa dekat. 

Padahal, risiko kecelakaan bisa muncul dalam hitungan detik saja. Karena itu, pemahaman mengenai dampak nyata dari lawan arah perlu terus disuarakan sebagai bagian dari edukasi keselamatan berkendara #Cari_aman. 

BACA JUGA:29 Ruas Jalan di Jakarta Utara Terendam Banjir Imbas Curah Hujan Tinggi, Lalu Lintas di Sekitar Lumpuh!

BACA JUGA:Kagum Bahasa Inggris Siswa Sekolah Rakyat, Prabowo: Bagusnya Kita Kirim ke Luar Negeri

Berikut lima dampak melawan arah saat berkendara yang perlu menjadi perhatian bersama:

  1. Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
  2. Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.
  3. Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.
  4. Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
  5. Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.

Tindakan melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sanksinya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 Ayat 1). 

BACA JUGA:Jasa Marga Siagakan Pompa Air Atasi Genangan di Ruas Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta

BACA JUGA:Sekali Klaim Saldo DANA Gratis Bisa Cuan Rp370.000 Langsung Cair ke Dompet Digital, Intip Caranya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads