Praktik Korupsi di Lingkungan Pajak, DPR : Gaji Gede Bukan Jaminan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara. Sebanyak delapan orang, dari pegawai pajak dan pihak swasta yang diduga memberi suap dit-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa besarnya gaji pegawai pajak tidak menjamin tidak melakukan praktik korupsi di lingkungan kantor pajak.
Pernyataan ini menyikapi pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Utara, yang ditangkap KPK yang diduga melakukan manipulasi pajak dengan mengurangi nilai pajak sebuah perusahaan.
BACA JUGA:Temukan 8 Ribu Dollar Singapura Di KPP Jakut, KPK Lanjut Geledah DJP Kemenkeu
"Ya makanya kalau ditanya gaji kan tidak ya manusia kan tidak pernah ada puasnya. Makanya saya selalu mengatakan gaji itu belum tentu jaminan. Menjaga integritas tapi bujuk rayu rayuan ya kan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, negara akan rugi besar jika praktik seperti manipulasi pajak tidak segera dibereskan.
"Bayangkan kalau wajib pajaknya harusnya membayar ratusan M , tiba-tiba suruh bayar hilangkan nolnya saja," ucapnya.
Mengacu hal itu, Rudianto meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya, guna membuat jera para pelaku korupsi dan tidak menimbulkan praktik yang sama.
BACA JUGA:Prabowo Bangun SMA Taruna Nusantara di IKN hingga Pagar Alam, Targetkan Beroperasi Akhir 2026
BACA JUGA:Pertamina dan MIND ID Mau Sulap Batu Bara Jadi 'LPG Terbarukan', Gas Elpiji Bakal Dihapus?
"Makanya harus langkah tegas dari penegak hukum dan memberi hukuman yang berat saya kira itu," tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Sebanyak delapan orang, dari pegawai pajak dan pihak swasta yang diduga memberi suap ditangkap dalam OTT pertama tahun 2026 ini.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti bernilai 6 miliar rupiah, yang berupa rupiah dan mata uang asing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: