Anggota Komisi III DPR soal Pilkada E-Voting: Bisa Saja Pemilu 2034

Anggota Komisi III DPR soal Pilkada E-Voting: Bisa Saja Pemilu 2034

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, mengatakan bahwa Pilkada langsung melalui pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) masih belum bisa digelar dalam waktu dekat.--Fajar Ilman

Sebelumnya pemungutan suara secara elektronik (e-voting) kerap mengemuka dan disebut menjadi alternatif model pemilu yang efektif dan efisien.

BACA JUGA:Pilkada Langsung Melalui Sistem E-Voting, PKS : Bisa Saja Dilakukan

Meski begitu untuk bisa menerapkannya di Indonesia, beragam hal perlu untuk dipikirkan dan dipersiapkan, agar model pemilu berbasis pemanfaatan teknologi ini tidak menjadi polemik atau disesali dikemudian hari.

Menurut KPU, beberapa hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan, mulai dari merancang platform, keamanan siber, infrastruktur jaringan, uji publik, simulasi, backup system, literasi teknologi hingga implementasinya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads