Tertibkan! Rano Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk PKL di Trotoar: Itu Regulasi Perda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tidak akan memberikan toleransi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tidak akan memberikan toleransi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Pasalnya kata Bang Doel sapaan akrabnya, keberadaan PKL di trotoar dapat mengganggu lalu lintas pejalan kaki.
BACA JUGA:Prabowo Siap Gandeng Kampus Top Inggris, Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
BACA JUGA:Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana
Sehingga sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, PKL yang mengganggu ketertiban umum harus ditertibkan.
"Tidak bisa kita terima kalau misalnya memang dia mengganggu trotoar atau lalu lintas," kata Bang Doel di Jakarta Timur pada Kamis, 15 Januari 2026.
Rano menyadari banyak warga Jakarta yang menggantungkan hidupnya dengan cara berjualan.
Dari itu Rano meminta pada petugas di lapangan mesti bijak mengambil sikap dalam melakukan penindakan.
Jika sekiranya PKL tersebut tidak mengganggu ketertiban umum sebaiknya tidak perlu ditertibkan.
"Cuman kita dari sudut lain juga kita paham. Saudara-saudara kita memang masih harus bekerja seperti itu. Kita harus bijak lah melihat situasi itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, petugas gabungan tengah getol melakukan penertiban PKL di sejumlah wilayah Jakarta.
Salah satu wilayah yang dilakukan penertiban PKL yakni di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: