Roy Suryo Bakal Bawa 10 Saksi Ahli Meringankan, Ada Rocky Gerung!
Roy Suryo sebut ada 10 orang saksi dan ahli meringankan dijadwalkan akan diperiksa secara serentak oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026-Disway.id/Rafi Adhi-
Pihaknya mengklaim telah memperoleh petunjuk adanya ketidaksesuaian antara dokumen ijazah yang tersimpan di sejumlah KPU dan fakta yang ada.
"Saya sudah mendapatkan petunjuk bahwa di antara lima dokumen di KPUD dan KPU itu ada yang tidak berkesesuaian dengan faktanya. Ini clear, nanti akan kami tunjukkan," ucapnya.
Roy Suryo juga menanggapi isu pertemuan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan Jokowi di Solo.
BACA JUGA:Hasil Drawing Piala AFF 2026: Indonesia Satu Grup dengan Vietnam, Begini Komentar John Herdman
Ia dengan tegas membantah adanya permintaan maaf dalam pertemuan tersebut.
"Tidak ada permintaan maaf. Foto itu palsu. Pernyataan bahwa ada maaf-maafan itu tidak benar," terangnya.
Ia mengaku mendengar langsung pernyataan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui sejumlah tayangan televisi yang menyatakan tidak ada permintaan maaf kepada Jokowi.
"Pak Eggi bahkan mengibaratkan kedatangannya ke Solo seperti Nabi Musa dan Nabi Harun mendatangi Firaun," tuturnya.
Kemudian terkait informasi pengajuan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya, Roy menyatakan pengajuan tersebut sah-sah saja, meski dinilainya janggal jika tidak disertai permintaan maaf.
"Silakan saja ajukan RJ. Tapi pengacaranya sendiri kemarin bingung, katanya tidak minta maaf kok masih RJ," ucapnya.
Roy menyebut informasi yang ia terima menyatakan permohonan RJ tersebut sudah diajukan sekitar dua minggu lalu. Namun, ia menegaskan tidak memiliki rencana untuk bertemu Jokowi.
"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada rencana bertemu," bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengajuan permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut.
"Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: