Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral, Kerugian Negara Masih Dihitung!

Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral, Kerugian Negara Masih Dihitung!

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi-Candra Pratama -

"Kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda, itu yang kita khawatir di teknis penyidikannya, di hal-hal kecilnya, itu perlu ketemu. Makanya kita juga Lagi lihat petral nih secara keseluruhan," jelasnya.

Terkait nasib Riza Chalid, Febrie bilang, pihaknya masih berupaya menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia. Dia juga belum dapat membeberkan keberadaannya.

BACA JUGA:Cermin Bangsa di Tanah Suci, Petugas dan Jemaah Haji 2026 Diminta Bijak Bermedsos

"Masih koordinasi ke interpol. masih proses saja. Dan mudah-mudahan bisa lah. kan sudah ada keterbukaan," imbuhnya.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. 

Kendati demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menangani perkara terkait Petral. 

Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Dalam rangkaian pengusutan itu, terdapat dua perkara yang tengah berjalan. 

BACA JUGA:Kejagung Tantang Jurist Tan: Jika Tidak Bersalah, Hadir dan Klarifikasi

Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto.

Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.

Sementara Kejagung menangani kasu Petral periode 2008–2015.

Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

Bos minyak itu ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah membocorkan bahwa Riza Chalid ada di Malaysia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads