Polda Metro Pastikan Kasus Eggi Sudjana Belum SP3 Meskipun Permohonan Restorative Justice Telah Diterima
Pihak Polda Metro pastikan kasus Eggi Sudjana belum SP3 meskipun permohonan restorative justice telah diterima beberapa waktu lalu.-dok disway-
Dikatakannya, pihaknya masih membahas soal peluang damai tersebut.
"Pada prinsipnya kami menitikberatkan agar klaster kedua segera dilimpahkan. Namun memang ada permohonan restorative justice dari pihak terlapor klaster pertama, khususnya Bang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan itu menjadi pembahasan kami dengan penyidik," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Dituturkannya, pihaknya tidak menutup pintu terhadap upaya perdamaian, selama dinilai membawa kebaikan dan tetap mengedepankan kepentingan hukum.
BACA JUGA:KP2MI Siap Salurkan KUR Pekerja Migran, Wamen Christina Ungkap Hal Ini
BACA JUGA:Miliano Jonathans Akhirnya Hijrah ke Excelsior, Bek Timnas Kurang Menit Bermain di Utrecht
"Kami menyambut baik permohonan RJ. Kenapa harus memenjarakan orang kalau memang ada jalan baik, tetapi keputusan akhirnya tetap menunggu arahan dari Bapak Insinyur Joko Widodo sebagai pelapor utama," tuturnya.
Meski demikian, Ade menekankan bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi, khususnya terkait ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali dibantah melalui keterangan resmi kampus dan saksi-saksi.
Oleh karena itu, untuk substansi tudingan tersebut, pihaknya siap mengujinya di pengadilan.
"Kalau soal ijazah, itu sudah berkali-kali dijelaskan. Kalau masih dipersoalkan, silakan diuji di pengadilan," ucapnya.
Dijelaskannya, peluang restorative justice saat ini difokuskan pada dua nama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral, Kerugian Negara Masih Dihitung!
BACA JUGA:Viral Sosok Dokter Nisha Verma, Ragu-Ragu Menjawab soal Apakah Pria Bisa Hamil
Sementara untuk terlapor lain dalam klaster pertama, termasuk yang berprofesi sebagai advokat, Peradi Bersatu masih melakukan kajian internal.
"Yang dua saja. Untuk yang lain, kami juga mempertimbangkan dampaknya terhadap marwah profesi advokat," jelasnya.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: