Warga Banyuwangi Disebut Sudah Tahu Lama Isu Denada Pernah Hamil di Luar Nikah, Ressa Selama Ini Panggil Mbak
Pernyataan adik kandung Denada, Enrico Tambunan, diserang balik oleh kuasa hukum Ressa, Ronald Armada. --Instagram
Ressa Rizky Rossano masih harus menunggu kejelasan atas gugatannya soal dugaan penelantaran anak selama 24 tahun terhadap Denada Tambunan.
Denada dia kali mangkir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Agenda mediasi berniat mempertemukan pihak Denada dengan penggugat, Ressa Rizky Rossano, pemuda yang mengaku sebagai anak biologisnya.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, mengungkapkan bahwa kliennya tidak bisa hadir secara langsung karena terikat jadwal pekerjaan.
Ikbal menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016, ia menegaskan posisi kliennya sebagai tergugat.
“Kalau merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi itu, tergugat tidak wajib hadir pada mediasi sementara penggugat yang wajib hadir,” terangnya.
Di sisi lain, Ressa Rizky Rossano hadir langsung didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Ramai Siapa Ayah Kandung Ressa yang Ngaku Anak Kandung Denada, Muncul Nama Teuku Ryan
Meski mediasi berjalan sekitar 30 menit, proses tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau dinyatakan tanpa hasil.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebutkan adanya ganjalan teknis dan perbedaan sikap yang tajam.
Ronald membeberkan bahwa pihak Denada menolak klausul ganti rugi sebesar Rp 7 miliar yang diajukan dalam gugatan nomor perkara 288 tersebut.
Selain itu, belum ada pernyataan tegas mengenai pengakuan Ressa sebagai anak kandung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: