Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!

Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!

Ilustrasi. Dinamika pasal-pasal KUHAP dan KUHP baru.-Freepik-

Anang memastikan, pendekatan restorative justice itu tidak akan menjadi alat pemerasan seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan masyarakat. 

Sebab, penerapan restorative justice di KUHAP lama dilakukan secara selektif untuk kasus tertentu yang diputuskan secara berjenjang. 

Setiap perkara terlebih dahulu dinilai apakah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui instrumen RJ atau tidak.

Selain itu, Kejaksaan juga tetap menerapkan pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang di internal Korps Adhyaksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Anang menyatakan, KUHP baru menegaskan pemenjaraan bukan menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara. Melainkan pilihan terakhir bila sanksi alternatif dinilai tidak efektif.

Di Kejaksaan Tersangka Korupsi Tetap Ditampilkan

Kejagung juga menyatakan tetap akan menampilkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu tetap dilakukan lantaran sebagai bentuk keterbukaan pihaknya kepada masyarakat.

"Tetap tampilan di permohonan ya nanti. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan kita punya tanggung jawab," ujarnya kepada awak media, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.

Sejalan dengan komitmen tersebut, kata Anang, pihaknya juga akan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh para tersangka.

"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata Anang.

BACA JUGA:Point 100

Berbeda dengan lembaga anti rasuah lainnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kepada publik.

Hal itu terlihat dalam konferensi pers KPK terakhir, setelah mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2021-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tidak memunculkan para tersangka lantaran pihaknya sudah menerapkan KUHAP baru.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda," ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads