KLH Serahkan Proses Pidana 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera ke Bareskrim
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan buka suara soal potensi pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut karena diduga menjadi penyebab banjir Sumatera.-anisha aprilia-
Aceh – 3 Unit
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
BACA JUGA:Jadwal Proliga 2026 Putaran ke-3 di Bandung Lengkap Link Live Streamingnya, Cek di Sini
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: