KLH Serahkan Proses Pidana 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera ke Bareskrim

KLH Serahkan Proses Pidana 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera ke Bareskrim

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan buka suara soal potensi pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut karena diduga menjadi penyebab banjir Sumatera.-anisha aprilia-

Aceh – 3 Unit

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

BACA JUGA:Jadwal Proliga 2026 Putaran ke-3 di Bandung Lengkap Link Live Streamingnya, Cek di Sini

BACA JUGA:Ambil Bonus Saldo DANA Gratis Rp275.000 Sore Ini di Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cek Aturan Klaimnya!

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads