Nama Tercatat di BI Checking Tapi Tak Pernah Pinjam Uang? Ini Cara Cek SLIK OJK dan Menghapus Data Pinjol Ilegal

Nama Tercatat di BI Checking Tapi Tak Pernah Pinjam Uang? Ini Cara Cek SLIK OJK dan Menghapus Data Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal Bisa Cemari BI Checking, Ini Cara Mengatasinya-wirestock-Freepik

- Buka situs resmi ideb.ojk.go.id

- Pilih menu pendaftaran dan isi formulir online

- Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif

- Unggah foto e-KTP serta swafoto bersama KTP

- Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima nomor registrasi melalui email

- Tunggu proses verifikasi dari OJK (biasanya 1–2 hari kerja)

- Jika sudah diverifikasi, laporan IDEB dalam format PDF akan dikirim ke email

Dari laporan tersebut, kamu bisa melihat apakah namamu bersih, memiliki pinjaman aktif, atau justru tercatat menunggak.

BACA JUGA:Cara Mudah Kredit Rumah Bebas BI Checking, Simak Tipsnya!

Pinjaman Tidak Dikenal Muncul di SLIK OJK, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika kamu menemukan data mencurigakan, seperti:

- Pinjaman atas nama kamu yang tidak pernah diajukan

- Tunggakan dari pinjol yang tidak dikenal

- Pinjaman lama yang sudah lunas tapi masih tercatat

Maka kamu berhak mengajukan permintaan koreksi data ke OJK.

BACA JUGA:Rahasia KPR Tanpa BI Checking, Begini 6 Trik yang Jarang Diketahui

Cara Menghapus Data Pinjaman Ilegal atau Tidak Valid

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads