Mensesneg Bantah 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Masih Beroperasi
Prasetyo menegaskan pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Dia menjamin pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja.-Disway/Anisha Aprilia -
BACA JUGA:Pramono Minta Jangan Bandingkan Jakarta dengan Daerah Lain soal Penanganan Banjir
"Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelasnya.
Dia mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan perusahaan itu akan diambil alih oleh Danantara. Dia mengatakan 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.
"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.
"Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: