4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Buruh Mengadu ke Kemenkum, Dirjen AHU Utamakan Mediasi

4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Buruh Mengadu ke Kemenkum, Dirjen AHU Utamakan Mediasi

Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima perwakilan Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum, Senin 26 Januari 2026.--

BACA JUGA:Ombudsman RI Dorong Pemerintah Segera Buat Payung Hukum untuk Pelaksanaan Layanan All Indonesia

Lebih lanjut, kata Dia, terkait pembukaan pemblokiran pada akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads