Harapan Orang Tua Korban Bullying Sekolah Swasta Kelapa Gading Kandas usai Putusan Banding Diketok

Harapan Orang Tua Korban Bullying Sekolah Swasta Kelapa Gading Kandas usai Putusan Banding Diketok

Polda Metro Jaya merespons tuntutan keadilan korban dugaan bullying di Sekolah Kelapa Gading dengan mengirim karangan bunga hingga viral di media sosial-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan bullying yang dialami siswa SD Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berakhir mengecewakan bagi orang tua korban.

Putusan di tingkat Dinas menyatakan tak ada dugaan perundungan sebagaimana yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Harapan Orang Tua Korban Bullying Sekolah Swasta Kelapa Gading Kandas usai Putusan Banding Diketok

Alhasil, keberatan itu disampaikan oleh Juru Bicara orang tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk.

Dalam rapat yang digelar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pihak korban menyatakan keberatan putusan banding yang mengabulkan permohonan banding pihak terduga pelaku berinisial EJH.

“Putusan banding yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta yang mengabulkan permohonan banding ‘EJH’ atas SK Kepala Sekolah tanggal 8 Desember 2025 yang telah mengembalikan ‘EJH’ ke orang tuanya/memindahkan ‘EJH’ ke satuan pendidikan lain,” kata Rouli dalam keterangan resmi, Selasa, 27 Januari 2026. 

Rouli menjelaskan, Surat Keputusan (SK) tertanggal 8 Desember 2025 tersebut merupakan SK kedua yang diterbitkan pihak sekolah. SK pertama sudah dikeluarkan lebih dulu September 2025, sekolah juga sempat mengeluarkan SK terhadap EJH.

Namun, saat itu EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen. Rouli menyebut Kemendikdasmen kemudian meminta pihak sekolah memperbaiki proses penanganan, yang berujung pada terbitnya SK kedua.

“Namun anehnya, pihak ‘EJH’ kali ini mengajukan banding ke Dinas, bukan ke KEMENDIKDASMEN seperti SK ke-1 itu,” jelasnya.

Rouli menambahkan, para orang tua korban kecewa dan menilai proses banding yang dinilai berlangsung sangat cepat.

Permohonan banding diajukan pada Kamis, 18 Desember 2025, sementara putusan bandingnya diteken pada Selasa, 23 Desember 2025.

“Artinya hanya ada dua hari kerja efektif untuk memproses permohonan banding tersebut. Hanya dua hari kerja saja, express atau kilat sekali prosesnya,” ungkap Rouli.

Sebelumnya, KASUS dugaan perundungan atau bullying di SDK Penabur atau Penabur Intercultural School Kelapa Gading, Jakarta Utara, resmi masuk ranah pidana. 

Orang tua B, yakni N (40) melaporkan E atau EJH atas dugaan perundungan yang dialami sejak Juli 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait