Disorot Karena Kematian Lula Lahfah, BPOM Bakal Perketat Peredaran Whip Pink
BPOM akan memperketat peredaran Whip Pink yang mengandung gas Nitrogen Oksida-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai mengambil langkah tegas guna memutus rantai penyalahgunaan gas Nitrogen Oksida (N_2O).
Gas yang jamak ditemukan pada tabung whipped cream alias whip pink ini bakal diperketat izinnya, bahkan untuk kebutuhan dapur profesional sekalipun.
BACA JUGA:3 Keutamaan Malam Nisfu Syaban 2026, Masjid Istiqlal Gelar Doa dan Baca Yasin Bersama
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa ke depan, kepemilikan alat pendukung kuliner yang menggunakan N_2O tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan.
"Seharusnya dari awal sudah ada pelabelan makanan dan itu kita atur secara sangat-sangat ketat. Tidak semua dapur bisa menggunakan itu," ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, Jakarta, dikutip Jumat 30 Januari 2026.
Selama ini, masyarakat cenderung menganggap N_2O sebagai zat yang aman karena legal ditemukan dalam perlengkapan kue. Namun, BPOM mengingatkan adanya jeratan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan atau mengedarkan produk ini di luar aturan yang berlaku.
Taruna menyebut, regulasi mengenai gas ini sudah sangat jelas. Pelanggaran terhadap tata cara penggunaan dan distribusinya dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana.
BACA JUGA:Kemenkes Peringatkan Bahaya Whip Pink: Gas N2O Mematikan dan Dilarang di Luar RS
"Kalau tidak sesuai dengan aturan, tentu ada sanksinya. Sanksi kembali ke UU Pangan dan UU Kesehatan," tegasnya.
BPOM menaruh atensi khusus pada kelompok usia muda, termasuk Gen Z, yang dinilai paling rentan tergiur mencoba N_2O sebagai alternatif mencari kesenangan sesaat. Rasa ingin tahu yang tinggi seringkali berakhir pada ketergantungan yang mematikan.
"Mereka yang ingin coba-coba, setelah dia rasakan, bisa jadi kebiasaan. Jadi kalau ditanya usia yang rentan, yang punya keinginan-keinginan melakukan itu, termasuk Gen Z," ungkap Taruna.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: