Pramono Bakal Babat Habis Bendera Parpol yang Dipasang di Jalanan, Beri Waktu 2 Hari

Pramono Bakal Babat Habis Bendera Parpol yang Dipasang di Jalanan, Beri Waktu 2 Hari

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal membabat habis bendera partai politik (Parpol) yang dipasang ilegal di jalanan-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal membabat habis bendera partai politik (Parpol) yang dipasang ilegal di jalanan.

Pasalnya bendera parpol yang dipasang di jalanan tersbut selain merusak estetika kota juga berpotensi membahayakan pengendara.

BACA JUGA:BRI Insurance Raih Penghargaan Bergengsi IGRC Awars 2026 atas Kinerja dan Tata Kelola Perusahaan

BACA JUGA:Bahar bin Smith Mangkir dari Panggilan Polisi, Minta Pemeriksaan Ditunda!

Pramono pun memberi tenggat waktu selama dua hari pada pihak parpol untuk mencopot sendiri atribut yang mereka pasang setelah selesai acara kepartaian.

Jika dalam waktu dua hari tersebut masih terpasang di jalanan maka akan ditertibkan secara paksa oleh Satpol PP.

"Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Di luar itu misalnya dua hari, masih? Akan kami turunkan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pramono pun tidak akan pandang bulu dalam menertibkan bendera atau spanduk parpol yang dipasang sembarangan.

BACA JUGA:MGBKI Desak Kemenkes Kocok Ulang Lembaga, Tegaskan Putusan MK Final

BACA JUGA:PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa dengan Operator West Natuna Group, Konstruksi Proyek Pipa WNTS-Pemping Bisa Dimulai

"Itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan," tegasnya.

Pramono pun meminta Satpol PP dan Wali Kota masing-masing wilayah, melakukan sosialisasi kepada pihak parpol terkait aturan tersebut.

"Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada Walikota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan," ujar Mas Pram sapaan akrabnya.

Pencopotan bendera parpol ini juga menindaklanjuti seruan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah menertibkan spanduk yang merusak estetika kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads