Dua Selebgram Makassar Viral Diduga Hirup Whip Pink, Polisi Sudah Tahu dan Dipantau Sejak Lama

Dua Selebgram Makassar Viral Diduga Hirup Whip Pink, Polisi Sudah Tahu dan Dipantau Sejak Lama

Dua selebgram Makassar viral diduga menghirup Whip Pink ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya X (Twitter) hingga Instagram.--Instagram @makssar_iinpo, X (Twitter) @Ayemmanusia

Sejak kabar duka tersebut menyeruak ke publik, penggunaan tabung gas berwarna pink itu menjadi sorotan di kalangan publik.

Whip Pink merupakan tabung gas yang berisi Nitrous Oxide (N₂O) atau juga dikenal sebagai gas tawa.

BACA JUGA:Panik! Akun Medsos Whip Pink Hilang Usai Polisi Ungkap Barang Bukti Kematian Lula Lahfah

Tabung gas ini umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan kuliner, khususnya dalam proses pembuatan whipped cream.

Namun di balik fungsinya, alat tersebut dapat disalahgunakan dengan cara dihirup untuk mendapat sensasi 'high' atau efek mabuk.

Melansir dari Cleveland Clinic, Nitrous Oxide (N₂O) atau dikenal laughing gas merupakan obat penenang kerja pendek.

N₂O yang tidak memiliki warna dan hanya berbau sedikit manis digunakan secara terbatas dalam dunia medis.

N₂O bekerja dengan memperlambat sistem saraf pusat dan menimpulkan efek menenangkan dan euforia.

Selain itu, gas ini juga banyak digunakan dalam industri kuliner untuk membuat whipped cream agar mengembang dengan cepat.

Gas N₂O ini legal apabila digunakan sesuai peruntukannya, namun masalah dapat timbul jika disalahgunakan.

BPOM Perketat Peredaran Whip Pink

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan memperketat izin penggunaan Gas N₂O.

​"Seharusnya dari awal sudah ada pelabelan makanan dan itu kita atur secara sangat-sangat ketat. Tidak semua dapur bisa menggunakan itu," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat ditemui di Gedung BPOM RI, Jakarta, dikutip Jumat 30 Januari 2026.

BPOM mengingatkan adanya jeratan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan atau mengedarkan produk ini di luar aturan yang berlaku.

​"Kalau tidak sesuai dengan aturan, tentu ada sanksinya. Sanksi kembali ke UU Pangan dan UU Kesehatan," tegasnya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MAKASSAR INPO (@makassar_iinpo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads