Masih Punya Utang Puasa dan Lupa Jumlahnya? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Begini
Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukum Lupa Utang Puasa Ramadan, Pilih yang Lebih Banyak atau Sedikit?---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah Salafi populer, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mendalam terkait sejumlah persoalan fikih yang sering ditanyakan umat Islam.
Mulai dari hukum lupa jumlah utang puasa Ramadan, kedudukan taubat terhadap dosa besar, hingga adab menjaga silaturahmi dengan orang tua meski dalam kondisi sulit.
Dalam kajian yang diunggah di YouTube, Ustaz Khalid menjawab pertanyaan seputar cara mengganti utang puasa Ramadan yang jumlahnya lupa.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut memiliki kemiripan dengan orang yang ragu jumlah rakaat dalam salat.
BACA JUGA:Ketemu Dubes Khalid, Wamen Christina Bahas Penempatan Pekerja Migran Ke Kuwait
Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Pilih yang Lebih Banyak
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, jika seseorang lupa jumlah pasti utang puasanya, maka ia dianjurkan mengambil jumlah yang lebih banyak sebagai bentuk kehati-hatian.
“Kalau ragu 15 atau 17 hari, maka pilih 17 hari,” jelasnya.
Ia mencontohkan perbedaan kaidah antara salat dan puasa. Dalam salat, jika ragu antara tiga atau empat rakaat, maka dipilih jumlah yang lebih sedikit. Namun dalam puasa, justru dipilih jumlah yang lebih banyak.
Hal itu bertujuan agar kewajiban benar-benar tertunaikan dan tidak ada kekurangan dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
Tidak Membayar Utang Puasa, Apakah Bisa Menghalangi Surga?
Terkait pertanyaan apakah orang yang tidak membayar utang puasa tidak bisa masuk surga, Ustaz Khalid menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada sebabnya.
Jika seseorang meninggalkan puasa karena membangkang dan mengingkari kewajiban rukun Islam, maka itu bisa berbahaya bahkan menyeret pada kekufuran.
Akan tetapi jika seseorang lalai atau belum mengetahui hukumnya, maka urusannya berbeda.
Ia juga menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia masih memiliki utang puasa, maka walinya dianjurkan untuk membayarkannya.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang menyebutkan bahwa hak Allah lebih pantas untuk ditunaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: