Truk Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Jalan Tol dan Arteri Selama Libur Lebaran 2026
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret jelang lebaran 2026.--Kemenhub
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret jelang lebaran 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan hal itu dilakukan demi keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026
Aturan pembatasan itu juga telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Minggu, 15 Februari 2026.
Menhub Dudy menjelaskan alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari.
Diungkapkannya, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.
BACA JUGA:Kirim 300 Ton Sampah ke PSEL Cilowong, Cilegon Butuh 25 Dump Truk Tambahan
Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional.
Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.
Menhub menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.
BACA JUGA:Tabrakan KA Gajayana di Kebumen, Truk Luluh Lantah Tak Berbentuk
Menhub Dudy juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: