Imlek 2026: 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Imlek 2026: 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Rayakan Hari Raya Imlek Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, -Istimewa-

Selain itu, ia menjelaskan, dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp25.447.500.

Ia menambahkan, remisi ini guna memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads