Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Besok, Sanksi PTDH Menanti!

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Besok, Sanksi PTDH Menanti!

Divisi Propam Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro besok, Kamis, 19 Februari 2026-Istimewa-

- Alprazolam 19 butir

- Happy Five 2 butir

- Ketamin 5 gram

Atas temuan itu, AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads