Dugaan Pemerasan Libatkan 3 Oknum Jaksa di Banten Segera P21

Dugaan Pemerasan Libatkan 3 Oknum Jaksa di Banten Segera P21

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna: Berkas ketiga oknum jaksa di Banten terkait kasus dugaan pemerasaan hampir lengkap.-dok disway-

Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur pembagian dana yang diduga terkait pengurusan perkara tersebut.

"Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta," kata Anang. 

Dia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melanggar hukum. 

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Minggu Ini 20-22 Februari 2026, Sambut Ramadhan Daging Rendang dan Sengkel Rp14 Ribuan

BACA JUGA:KA Bandara Tertemper Truk di Perlintasan Stasiun Poris Pagi Ini, Perjalanan KRL Terganggu

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Selain proses pidana, Kejaksaan juga menjalankan langkah penegakan disiplin internal. 

Ketiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara proses pemeriksaan etik tetap berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.

"Ancaman utamanya pidana. Secara institusi, yang bersangkutan diberhentikan sementara," tutup Anang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads