Kapal Pasir Timah Ilegal Diamankan Bareskrim, Seludupkan Timah ke Malaysia
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengamankan kapal pasir timah ilegal.-dok disway-
Kesebelas ABK itu kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan dalam satu kali pengiriman disebut mencapai 7,5 ton.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Bantuan Gaza Tertinggi, Indonesia Siap Ambil Peran di Misi Perdamaian
BACA JUGA:Detik-Detik KA Bandara Tertemper Truk di Poris, Mobil Sedan Nekat Melintas
"Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton," ujarnya.
Penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut kini dianalisis untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: