Respons Prabowo Usai Trump Mencak-mencak Berlakukan Tarif 10 persen
Presiden Prabowo Subianto menyebut sikap Indonesia akan terus menunggu menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan seluruh tarif Trump secara global. Kemudian Trump kembali menetapkan tarif 10 persen.-Ist-
Haryo mengatakan, kebijakan baru Trump belum bisa dikatakan langsung berlaku saat itu juga. Pun begitu, perjanjian RI-AS sebelumnya belum benar-benar final.
"Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku.
"Serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama, di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," bebernya.
Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat, 20 Februari 2026 waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.
"Tarif 'Pasal 122' yang baru ini kami tambahkan ke bea masuk yang sudah ada, yang tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Agung," ujar Trump dengan nada tinggi saat konferensi pers di harapan media di Gedung Putih, Sabtu, 21 Februari 2026.
Situasi ini membuat perdagangan internasional goyang.
Kendati sudah ada putusan, Trump mengaku akan kembali meramu kebijakan tarif tanpa menghadapi kongres dengan MA.
Menurutnya ia tidak harus berhadapan dengan lembaga legislatif, ia berhak menentukan kebijakannya.
"Tidak wajib bagi saya. Saya berhak menentukan dan memberlakukan tarif," kata Trump dilansir dari CNBC.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: